JAKARTA — Kementerian PANRB terus mengembangkan arsitektur kebijakan pengelolaan kinerja ASN melalui diskusi dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sistem kinerja ASN mampu mendorong kesejahteraan dan meningkatkan performa birokrasi dalam mendukung agenda besar Asta Cita.
Dalam Rakor Reformulasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN, Deputi SDM Aparatur Aba Subagja mengatakan bahwa ASN dituntut menjadi talenta berperforma tinggi sehingga sistem penilaian kinerja harus selaras dengan target pemerintahan. “Perencanaan kinerja setiap ASN perlu dibangun sesuai jabatan dan terhubung dengan program prioritas Presiden,” katanya.
Asisten Deputi Hidayah Azmi Nasution menjelaskan bahwa reformulasi kebijakan menargetkan tiga hasil, yaitu penyempurnaan panduan kinerja yang berfokus pada hasil dan kesejahteraan, identifikasi isu implementasi di K/L/D, serta penyusunan kerangka kerja awal untuk kebijakan baru.
Penyusunan kebijakan dilakukan melalui benchmarking kepada Bank Indonesia, Astra International, dan BRI, serta studi literatur terhadap praktik terbaik global seperti United States Office of Personnel Management, Australia Public Service Commission, dan United Kingdom Government.
Idah Rosidah dari Bank Indonesia yang hadir sebagai penanggap ahli menyampaikan bahwa sistem kinerja BI berhasil karena mengintegrasikan penilaian kinerja dengan remunerasi, reward, dan pengembangan talenta. Namun ia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara sistem dan pendekatan manusia.
“Manajemen SDM tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada sistem. Perlu 70 persen pendekatan manusia dan 30 persen sistem,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya generational gap dalam organisasi yang jika tidak dikelola dapat memicu konflik. “Solusinya adalah memanusiakan manusia serta memastikan proses suksesi berjalan baik agar talenta tidak hilang,” tegasnya.









