Denpasar, Bali (16/9/2025) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana kesehatan di bidang farmasi dengan mengamankan tiga pelaku dan lebih dari 4.000 butir tablet ilegal berlogo “Y” dan “DMP” dari tiga lokasi berbeda di wilayah Bali.
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., bersama Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan pada 12–14 September 2025:
-
BJR (21), asal Jember, Jawa Timur (residivis) – diamankan di Taman Dewa Ruci, Jl. By Pass Ngurah Rai, Kuta Badung.
-
EW (24), asal Jember, Jawa Timur – ditangkap di Jl. Tunjung Sari, Denpasar Barat.
-
MAF (25), asal Pasuruan, Jawa Timur – ditangkap di Jl. Taman Sari Kelan, Kuta Badung.
Menurut AKBP Sadiarta, para pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar yang termasuk obat keras daftar G. Barang haram tersebut dipesan melalui media sosial Facebook dari seseorang bernama Rohan di Jember.
“Para pelaku menjual tablet putih berlogo Y dan kuning berlogo DMP untuk mendapatkan keuntungan. Hasil pemeriksaan BPOM Bali menunjukkan tablet Y mengandung Triheksifenidil HCL 3,72 mg, sedangkan tablet DMP mengandung Dekstrometorpan 18,75 mg per tablet,” ujar AKBP Sadiarta.
Ditreskrimsus juga telah memeriksa tujuh saksi dan seorang ahli, serta mengamankan barang bukti berupa ribuan tablet, ponsel, uang tunai, dan sepeda motor milik pelaku.
Penggunaan tablet ini sangat berbahaya bagi kesehatan, karena dapat menyerang sistem saraf pusat dan menyebabkan pusing, kantuk, kebingungan, gangguan konsentrasi, serta risiko kecelakaan lalu lintas dan cedera kerja.
Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat ilegal.
“Apabila mengetahui peredaran tablet berlogo Y, DMP, atau obat mencurigakan lainnya, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Kami menjamin kerahasiaan pelapor,” tegas Wadir Krimsus.
Red: Bram.s









