Jakarta – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Oleh karena itu, Komite III mendorong pemerintah untuk segera mempercepat pembentukan dan penguatan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan Komite III DPD RI Tahun 2025, penerapan sistem delapan syarikah penyedia layanan haji dinilai belum efektif karena tidak didukung kajian teknis yang matang.
“Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan operasional di lapangan, seperti pemisahan kloter jemaah dan ketidaksinkronan akomodasi,” ujar Erni saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, percepatan pembentukan Kemenhaj RI menjadi langkah penting untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih profesional, manusiawi, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia. (*)









