Purbalingga – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial RAS, warga RT 02/RW 03 Desa Gumelem, Kecamatan Susukan, akhirnya dilaporkan ke pihak Polres Purbalingga oleh keluarga korban.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah RT 09/RW 03 Desa Pelumutan, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada 7 April 2026.
Menurut keterangan pihak keluarga, kejadian bermula saat RAS mengetahui bahwa istrinya sedang berada bersama seorang pria berinisial RbP, yang diduga merupakan pacar gelapnya. Saat itu, korban mendatangi rumah RbP dengan tujuan menjemput istrinya.
Saksi yang mengantar korban ke lokasi menjelaskan bahwa sebelum berangkat, korban telah berkoordinasi dengan Ketua RT 09/RW 03 setempat. Kedatangan korban disebut dalam rangka menjemput istrinya secara baik-baik.
Namun, sesampainya di rumah RbP, korban justru diduga mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Korban diduga dianiaya oleh beberapa orang yang diduga merupakan kerabat dari RbP.
Akibat kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Purbalingga dengan menyertakan sejumlah bukti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Polres Purbalingga telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Ketua RT setempat.
Keluarga korban mengaku sangat kecewa atas tindakan yang dinilai arogan tersebut. Mereka menegaskan bahwa korban datang dengan itikad baik.
“Padahal RAS datang untuk menjemput istrinya secara baik-baik, bahkan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Ketua RT setempat,” ujar pihak keluarga.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami hanya menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Kami berharap penyidik Polres Purbalingga bersikap netral dan tidak lamban dalam mengambil keputusan, karena bukti dan saksi sudah cukup jelas,” tambahnya.
Mereka juga menekankan agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini sendiri dilaporkan secara resmi pada 7 April 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Polres Purbalingga sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah awak media masih terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap RAS hingga tuntas.









