JPU Bacakan Tuntutan Kasus Penganiayaan Ratamba, Peran Pelaku Utama dan Turut Serta Terungkap

banner 468x60

BANJARNEGARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara. Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Rabu (7/1/2026) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara dan berlangsung terbuka untuk umum.

Perkara dengan nomor 84/Pid.B/2025/PN Bnr tersebut menjerat lima terdakwa masing-masing berinisial TS, Sgn, NH, AJ, dan Sgy, terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 12 Februari 2025.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Anteng Supriyo, S.H., M.H, dengan Hakim Anggota Cristian Wibowo, S.H., M.Hum dan Alin Maskuri, S.H. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Teguh Iskandar, S.H.

Sebelumnya, rangkaian persidangan telah melalui sejumlah tahapan, dimulai dari pembacaan dakwaan pada 5 November 2025, dilanjutkan dengan pembuktian oleh penuntut umum pada 12 November 2025, serta pemeriksaan saksi-saksi yang digelar bertahap pada 19 November, 26 November, dan 3 Desember 2025.

Persidangan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan keterangan ahli serta saksi yang meringankan pada 10 Desember 2025, dan pemeriksaan para terdakwa pada 24 Desember 2025, sebelum akhirnya memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU menyampaikan tuntutan pidana kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan keterlibatan mereka, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Selama persidangan berlangsung, suasana ruang sidang tampak kondusif. Para pengunjung sidang terlihat serius menyimak pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU maupun pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.

Sidang perkara penganiayaan Desa Ratamba ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Redaksi: Tim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *