Batam – Gelper Lucky City di Pujabahari, Lantai 2, Kota Batam, diduga melanggar aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batam. Menurut laporan, tempat hiburan malam tersebut buka 24 jam, padahal peraturan yang berlaku menetapkan jam buka dari pukul 10:00 siang hingga 23:00 malam.
Kegiatan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang mengatur jam buka tutup tempat hiburan malam. Selain itu, Gelper Lucky City juga diduga menjadi sarang judi terselubung, dengan menawarkan permainan seperti mesin slot, tembak ikan, dan tebak angka, yang dapat ditukarkan dengan voucher dan kemudian diuangkan ¹ ².
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga dapat digunakan sebagai dasar penindakan, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelanggar.
Bukan cuma itu saja, mesin jacpot yang dioperasikan ditempat ini berasal dari cina dengan beragam merk, diantaranya: Buble besar, Buble kecil, Tembak ikan, Mesin Piala, Mesin Naga, Mesin Burung, Slot, Poker, Scatter, dan masih banyak lagi merk lain nya.
Data yang dihimpun media ini, perizinan yang dimiliki pengelola jacpot tersebut adalah berupa izin permainan game anak-anak dengan jam operasional yaitu, mulai buka pada jam 11 siang dan tutup pada jam 10 malam hari.
Namun faktanya berbanding terbalik bahwa gelper Lucky City diyakini melanggar aturan karena beroperasi selama 24 jam dan mesin yang dioperasikan adalah untuk permainan orang dewasa bukan mesin permainan anak.
Pihak Kepolisian harus bertindak merazia ke lokasi dan memastikan bebas dari praktik perjudian. Sedangkan dinas yang mengeluarkan perizinan harus melakukan pemeriksaan menghitung jumlah dan merk setiap mesin, apakah telah ter verifikasi atau tidak. demikian disampaikan seorang warga Jodoh mengaku bernama Iwan, pada minggu siang. 25/01-2025.
Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, telah berulang kali menginstruksikan penutupan terhadap segala jenis perjudian di Indonesia tanpa terkecuali, baik dipusat maupun di daerah.
Namun sangat disayangkan, Bos jacpot Lucky City abaikan surat Telegram Kapolri Listio Sigit Prabowo.
Warga sekitar menuntut agar kota mereka bebas dari praktik judi dan kegiatan ilegal lainnya. “Kami meminta Pemkot Batam dan Kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Gelper Lucky City,” kata seorang warga.
Pance T









