Gelper di Bengkong Cahaya Garden Diduga Bebas Beroperasi, Kepolisian Diminta Bertindak

banner 468x60

Batam – Vonisinvestigasi.id – Gelanggang permainan (Gelper) yang beroperasi di kawasan Bengkong Cahaya Garden, Kota Batam, hingga kini terpantau masih bebas beroperasi tanpa hambatan, meski telah beberapa kali menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di sekitar lokasi, Gelper Cahaya Garden diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial Aim, yang dikenal bergerak di bidang usaha hiburan di Kota Batam.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas gelper tersebut berjalan normal setiap hari, dengan tingkat kunjungan yang cukup ramai. Sejumlah mesin permainan terlihat aktif digunakan pengunjung. Namun, pengawasan dari instansi terkait dinilai minim, bahkan nyaris tidak terlihat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional gelper tersebut, mengingat izin yang dikantongi umumnya hanya untuk hiburan keluarga.

Dugaan Judi Terselubung Menguat

Menurut keterangan beberapa warga sekitar, sistem permainan di gelper tersebut diduga tidak semata-mata bersifat hiburan, melainkan mengarah pada praktik perjudian terselubung melalui mekanisme pengumpulan poin yang dapat ditukarkan dengan hadiah bernilai ekonomi.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas ini berpotensi melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung.

Dinas Pariwisata Ikut Disorot

Keberadaan gelper yang tetap beroperasi tanpa tindakan tegas turut menyeret Dinas Pariwisata Kota Batam ke dalam sorotan publik. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap usaha hiburan wajib:

  • Beroperasi sesuai izin,

  • Menjaga norma hukum dan sosial,

  • Tidak melenceng dari fungsi hiburan keluarga.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi hingga mencabut izin usaha dan menutup lokasi.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum

Pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya:

  • Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum,

  • Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Masyarakat menilai, jika benar gelper tersebut kebal hukum karena faktor tertentu, maka hal ini mencederai rasa keadilan publik.

Kepolisian Diminta Bertindak

Warga Bengkong dan sejumlah pemerhati hukum mendesak aparat kepolisian, khususnya Polresta Barelang, agar segera melakukan penyelidikan terbuka terhadap legalitas dan aktivitas gelper tersebut.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka ke publik. Tapi kalau ada unsur judi, harus ditindak tegas tanpa pandang siapa pemiliknya,” ujar salah seorang warga setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Gelper Cahaya Garden maupun sosok yang disebut sebagai pemilik belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pance T

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *