Jakarta — Visi Green Democracy menjadi sorotan utama dalam Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPDRI/III/2024–2025 yang diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya mengatur relasi kekuasaan, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ruang hidup.
“Regulasi yang baik tanpa aparatur desa yang berpikir jangka panjang dan sadar lingkungan hanya akan berhenti sebagai teks,” ujarnya.
Sejalan dengan visi tersebut, DPD RI bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menginisiasi program Green Village pada 2026 sebagai upaya membangun desa yang produktif secara ekonomi sekaligus lestari secara ekologis.
Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa rekomendasi dalam keputusan DPD RI tersebut harus ditindaklanjuti dengan monitoring berkelanjutan.
“Aspirasi dari 38 provinsi menunjukkan masih adanya persoalan tumpang tindih regulasi, kelembagaan desa, dan kejelasan kewenangan antar level pemerintahan,” kata Stefanus.
Forum ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan, sebagai bagian dari komitmen bersama memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Indonesia.









