Jakarta — Vonisinvestigasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memperkuat komitmennya dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan kualitas sumber daya manusia petugas pemasyarakatan. Melalui kegiatan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Bidang Pembinaan Karir Petugas Pemasyarakatan, Ditjenpas memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme baru pengembangan karir bagi Jabatan Fungsional Pembinaan Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan (JF PKP dan PP). Kegiatan digelar di Bekasi, Kamis (20/11).
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Ditjenpas, Ardian Nova Christiawan, mewakili Sesditjenpas Gun Gun Gunawan, menegaskan bahwa profesionalitas dan integritas petugas merupakan kunci utama terselenggaranya pelayanan, pembinaan, dan pengamanan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
“Pembinaan karir harus terukur, transparan, dan berbasis kinerja. Mekanisme ini penting untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kapasitas petugas yang menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,” ujar Ardian saat membuka kegiatan.
Sementara itu, Analis SDM Aparatur Ditjenpas, Aris Setiawan, menjelaskan bahwa keputusan Dirjenpas yang disosialisasikan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan pembinaan karir dilakukan secara objektif dan akuntabel.
“Regulasi ini memberikan arah yang jelas tentang persyaratan, mekanisme, serta tahapan pengembangan karir—baik dari aspek kepangkatan, jabatan, maupun pengembangan kompetensi,” jelas Aris.
Ia menambahkan, pembinaan karir tidak hanya soal promosi jabatan, melainkan juga bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pemangku JF PKP dan PP dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring. Melalui kegiatan tersebut, Ditjenpas berharap seluruh petugas dapat memahami dan menerapkan aturan baru dengan baik untuk mendukung tata kelola pemasyarakatan yang semakin berkualitas.
Pance L Tobing









