Diduga Tak Berizin, Daging Ayam Impor Beredar Bebas di Batu Ampar

banner 468x60

Batam, vonisinvestigasi.id – Sebuah gudang yang sudah lama, diduga milik pengusaha berinisial Ant, di kawasan Batu Ampar, Batam, disinyalir menyimpan dan mendistribusikan daging ayam impor tanpa dilengkapi izin resmi. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan pangan dan potensi pelanggaran hukum di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini sejalan dengan temuan sebelumnya di Batam, di mana BPOM Kepri menyita berbagai produk pangan olahan impor ilegal dari sebuah gudang di kawasan Batu Ampar. Senin 1/07-25

Selain itu, MUI Batam pernah memperingatkan masyarakat terkait peredaran paha ayam impor dari Amerika yang masuk tanpa sertifikat halal dan dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya.

Dalam beberapa kasus, daging ayam impor ilegal tersebut masuk ke Batam melalui Singapura dan kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal di gudang milik inisial Ant tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memastikan bahwa produk pangan yang dikonsumsi memiliki izin edar dan sertifikat halal yang sah.

Praktik impor dan distribusi daging ayam tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari instansi terkait untuk mencegah peredaran produk pangan ilegal di wilayah Batam dan sekitarnya.

Simon T

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *