Batam – Vonisinvestigasi
The Link yang berada di Nagoya, kembali menjadi sorotan publik. Tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di kawasan padat aktivitas tersebut kini menuai keresahan warga lantaran diduga kuat tidak sekadar menjalankan usaha hiburan, melainkan menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung hingga berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah warga, aktivitas di lokasi tersebut dinilai tidak wajar dan terindikasi berlangsung secara sistematis. Dugaan mengarah pada adanya praktik penampungan wanita penghibur (LC) yang ditempatkan dalam sebuah mess atau hunian sementara, yang kemudian diduga “dipasarkan” kepada tamu, termasuk warga negara asing (WNA). 5/04-2026
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pola aktivitas tersebut bukan hal baru, bahkan berlangsung secara terang-terangan.
“Hampir tiap malam ada saja orang asing datang, jemput perempuan, lalu antar lagi ke dalam. Itu bukan sekali dua kali, sudah seperti terorganisir,” ujarnya.
Indikasi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik eksploitasi, yang jika terbukti, masuk dalam kategori serius pelanggaran hukum, bahkan kejahatan terorganisir lintas sektor.
Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis
Jika dugaan ini terbukti, maka pengelola maupun pihak yang terlibat dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum berat, di antaranya:
1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO
Pasal 2 ayat (1):
Setiap orang yang merekrut, menampung, mengirim, atau menerima seseorang untuk tujuan eksploitasi seksual dapat dipidana.
Sanksi: Penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 296: Memfasilitasi perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
Pasal 506: Mengambil keuntungan dari prostitusi (mucikari).
Sanksi: Kurungan hingga 1 tahun 4 bulan.
3. Perda Kota Batam tentang Ketertiban Umum dan Usaha Pariwisata
Pelanggaran izin operasional, penyalahgunaan fungsi usaha, hingga aktivitas ilegal dapat berujung pada pencabutan izin, penyegelan, hingga penutupan permanen.
Semua Instansi Diminta Turun Tangan.
Kasus ini dinilai tidak bisa ditangani secara parsial. Sejumlah instansi lintas sektor didesak untuk segera melakukan tindakan tegas dan terkoordinasi, di antaranya:
Polresta Barelang → Penyelidikan pidana dan pengungkapan jaringan.
Polda Kepulauan Riau → Supervisi dan pengembangan kasus jika terindikasi jaringan lebih luas.
Satpol PP Kota Batam → Penertiban lokasi dan penegakan Perda.
Dinas Pariwisata Kota Batam → Audit izin usaha dan pengawasan operasional THM.
Dinas Sosial Kota Batam → Penanganan korban eksploitasi dan rehabilitasi.
Imigrasi Batam → Pemeriksaan keterlibatan WNA dan izin tinggal.
BP3MI → Jika ditemukan korban lintas daerah/negara.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak → Pendampingan korban perempuan dan perlindungan hukum.
Aroma Pembiaran?
Kuatnya dugaan aktivitas yang berlangsung berulang memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah ada unsur pembiaran?
Pasalnya, aktivitas keluar-masuk tamu, terutama WNA, hingga dugaan praktik “booking” wanita disebut terjadi hampir setiap malam tanpa adanya tindakan nyata.
Situasi ini dinilai mencoreng citra Kota Batam sebagai kawasan pariwisata dan investasi.
Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa akan tumbuh subur di lokasi lain.
Desakan Transparansi dan Penindakan Tegas
Warga mendesak agar aparat tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi membongkar hingga ke akar jaringan, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi praktik tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola The Link Nagoya belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Pance T









