BULD DPD RI Inventarisasi 310 Regulasi Koperasi, Susun Rekomendasi Kebijakan

banner 468x60

Jakarta, 21 Januari 2026 – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mencatat terdapat 310 regulasi terkait koperasi di seluruh Indonesia, 297 di antaranya berupa Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai rawan tumpang tindih dan menimbulkan risiko hukum.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow, menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar Perda koperasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menggerakkan ekonomi lokal dan memperkuat kemandirian koperasi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), BULD mengundang pakar koperasi dan hukum, termasuk Ketua Umum DEKOPIN Bambang Haryadi dan Sofyan Pulungan dari Universitas Indonesia, untuk merumuskan rekomendasi berbasis data dan kebutuhan daerah.

“Pemantauan dan evaluasi Perda koperasi bukan untuk mempersulit daerah, tetapi untuk memastikan kebijakan nasional dan daerah selaras, sehingga koperasi dapat menjadi sokoguru perekonomian rakyat,” jelas Stefanus.

Rekomendasi awal yang disusun BULD akan menjadi landasan bagi DPD RI dalam memastikan penguatan ekonomi lokal, transparansi penggunaan Dana Desa, dan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasar perkoperasian.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *