Surabaya, 10 Desember 2025 – Pada acara Temu Pelanggan JTT di Surabaya, Board BPJT, Tulus Abadi, menegaskan kembali fungsi jalan tol dalam sistem transportasi nasional. Ia menekankan bahwa jalan tol merupakan jalan alternatif, sementara jalan non-tol tetap dapat digunakan sebagai pilihan masyarakat.
Tulus juga menjelaskan mekanisme pengelolaan jalan tol melalui skema konsesi antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan pemerintah. Selama masa konsesi, BUJT memiliki hak untuk memungut tarif sebagai pengembalian investasi, namun tetap diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimal.
“Tarif tol berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga kualitas layanan. Pengguna harus mendapatkan keamanan dan kenyamanan sesuai standar,” tegasnya.









