Bekasi – Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan spesialis perampasan sepeda motor Beat yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi cepat yang digelar di Karawang, Selasa (16/9/2025), dua tersangka diamankan beserta barang bukti sebilah celurit, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Bisan Marfandy Lingga (57), seorang karyawan swasta asal Setu. Ia menjadi korban perampasan saat melintas di Jalan Gondang, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, tiga pelaku menghentikan laju sepeda motor korban. Salah satu pelaku mengancam dengan sebilah celurit, sementara pelaku lain mencabut kunci motor. Ketakutan, korban memilih melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah Eko Paulus alias Eko (22) dan Rivai Febrian Hutahuruk (21). “Satu pelaku lain bernama Nuel berhasil melarikan diri dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku telah merencanakan aksi tersebut sejak malam sebelumnya. Mereka mengambil celurit yang sebelumnya disembunyikan di sekitar Depo LRT Jatimulya, kemudian berkeliling pada dini hari untuk mencari target ketika jalanan masih sepi. Dalam satu hari, kelompok ini bahkan dapat menyasar hingga dua korban berbeda, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Tambun Selatan dan sekitarnya.
Usai merampas motor korban, para pelaku berupaya menjual hasil kejahatannya di wilayah Karawang. Namun, gerak-gerik mereka terpantau oleh Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi yang tengah melakukan observasi di Jalan Pantura Kedungwaringin. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor Beat hasil curian, sebilah celurit, dan telepon genggam milik pelaku. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perampasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Agta Bhuwana Putra.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah aksi kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Warga juga diimbau untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalan sepi pada jam-jam rawan.









