BATAM, vonisinvestigasi.id – Aktivitas pematangan lahan di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali mendapat perhatian publik. Kegiatan yang diduga melibatkan PT Sri Indah Barelang tersebut mencakup penggunaan alat berat, penggalian, pengangkutan material hingga proses pematangan lahan di kawasan pesisir.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan legalitas kegiatan, termasuk kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang serta pemenuhan persyaratan lingkungan.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya dugaan bahwa aktivitas cut and fill di kawasan tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang dapat diverifikasi secara terbuka. Dalam pemberitaan pada Januari 2026, BP Batam juga disebut memberikan keterangan bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin untuk aktivitas cut and fill tersebut.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berwenang maupun perusahaan terkait.
Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat bukan sekadar mengenai keberadaan alat berat di lokasi. Publik juga membutuhkan kepastian mengenai dasar hukum kegiatan, pihak yang memberikan persetujuan, status peruntukan lahan serta pemenuhan kewajiban lingkungan.
Sorotan semakin besar karena lokasi berada di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan. Aktivitas pembukaan dan penimbunan lahan di kawasan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat, termasuk nelayan tradisional di sekitar wilayah tersebut.
Pemerintah Diminta Buka Informasi
Apabila kegiatan pematangan lahan dilakukan dalam skala besar, BP Batam bersama instansi lingkungan hidup dinilai perlu memberikan informasi secara transparan mengenai status lahan, peruntukan ruang, dokumen lingkungan serta legalitas kegiatan.
Pemerintah juga perlu memastikan seluruh persyaratan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, tata ruang dan pemanfaatan kawasan pesisir telah dipenuhi.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak muncul berbagai spekulasi mengenai kegiatan tersebut.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya dokumen atau persetujuan yang belum terpenuhi, pemerintah perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh perizinan telah lengkap, penjelasan resmi juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Aparat Penegak Hukum Diminta Cermati Aktivitas di Lapangan
Aparat penegak hukum, termasuk Polda Kepri dan Polresta Barelang, diharapkan dapat melakukan pengecekan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas pematangan lahan tersebut.
Sebelumnya, pada Januari 2026, persoalan terkait aktivitas PT Sri Indah Barelang di kawasan tersebut juga sempat menjadi perhatian dan diberitakan mendapat atensi dari pihak Polda Kepri.
Meski demikian, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan persoalan tersebut. Penanganan yang transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kegiatan telah sesuai dengan ketentuan, hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai aturan dan tidak tebang pilih.
Legalitas dan Dampak Lingkungan Jadi Sorotan
Aktivitas pematangan lahan di Teluk Mata Ikan pada akhirnya menjadi perhatian terhadap sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap pemanfaatan kawasan di Kota Batam.
Sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban, mulai dari status lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan hingga persetujuan yang diperlukan untuk kegiatan di kawasan pesisir.
Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan terhadap aktivitas tersebut dan langkah apa yang telah dilakukan pemerintah untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan.
Karena itu, klarifikasi dari PT Sri Indah Barelang, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait dinilai penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik.
Pemberitaan ini sekaligus menjadi ruang untuk meminta transparansi dan klarifikasi kepada pihak terkait. PT Sri Indah Barelang memiliki hak jawab untuk menjelaskan status perizinan, dasar hukum serta pelaksanaan kegiatan pematangan lahan di Teluk Mata Ikan.
Pembangunan dan investasi tetap diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap kegiatan pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan aspek lingkungan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.
Pance T.









