SEMARANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari, Kabupaten Purbalingga, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa mengaku hanya menjalankan perintah atasan saat menjalankan tugasnya.
Sidang yang berlangsung di Ruang Candra itu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Tata Usaha (KTU) Keuangan Puskesmas Kutasari, Dwi Joko Purnomo. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Hatta, Joko mengungkapkan dirinya tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan keuangan karena perbedaan pandangan dengan Kepala Puskesmas saat itu, Dorrys Day Sihombing.
“Saya tidak dilibatkan karena tidak sepandangan dengan kepala puskesmas. Saat itu saya menyarankan agar hak-hak pelaksana kegiatan diberikan sebagaimana mestinya, namun tidak diterima,” ujar Joko dalam persidangan.
Ia menjelaskan, selama menjabat sebagai KTU pada periode September hingga Desember 2020, seluruh anggaran kegiatan seperti posyandu, program ibu hamil, hingga kegiatan gizi disalurkan langsung kepada pelaksana kegiatan, termasuk untuk kebutuhan konsumsi. Namun setelah dirinya tidak menjabat, pengelolaan kegiatan disebut sepenuhnya diambil alih oleh kepala puskesmas.
“Saat saya menjabat, semua anggaran diberikan kepada pelaksana kegiatan. Setelah itu, semuanya ditangani langsung oleh kepala puskesmas,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa yakni INM dan PA juga menyampaikan pengakuan di hadapan majelis hakim. Keduanya mengaku bersalah karena tidak menolak perintah atasan meskipun mengetahui hal tersebut bertentangan dengan aturan.
“Saya merasa bersalah karena takut terhadap perintah atasan, meskipun saya tahu itu tidak dibenarkan menurut undang-undang,” ungkap PA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara BOK tahun 2020–2021.
Hal senada disampaikan terdakwa lainnya, INM alias Uun. Ia mengaku menjalankan perintah karena adanya tekanan dari atasan dan kekhawatiran terhadap sanksi jika menolak.
“Kami merasa takut akan ancaman dari atasan, sehingga tetap menjalankan perintah, termasuk kegiatan yang tidak dianggarkan seperti piknik,” ujarnya.
Kedua terdakwa juga menegaskan tidak memperkaya diri secara pribadi. Mereka mengaku hanya menerima uang sebesar Rp6 juta sebagai imbalan atas percepatan penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Uang tersebut, menurut mereka, telah dikembalikan saat proses pemeriksaan di kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa dari Kalimasada Law Firm, Harmono, SH, MM, menyatakan kliennya mengakui kesalahan karena menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki niat untuk memperkaya diri.
“Terdakwa hanya menjalankan perintah atasan, tidak ada niat memperkaya diri. Uang yang diterima sebesar Rp6 juta juga telah dikembalikan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Sebelumnya, mantan Kepala Puskesmas Kutasari, Dorrys Day Sihombing, telah lebih dulu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara yang sama.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami keterangan para saksi dan terdakwa. (O**)









