Kabupaten Tangerang – Warga RW 019 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi di RT 04 RW 019 Blok RI Perumahan Dasanah Indah.
Penolakan tersebut diwujudkan melalui pemasangan baliho dan spanduk di sekitar lokasi pembangunan. Dalam spanduk tersebut tertulis pernyataan sikap warga RT 01 hingga RT 06 RW 019 yang secara tegas menolak pendirian menara BTS di lingkungan permukiman padat penduduk.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa penolakan dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, pemerintah telah mengatur secara jelas melalui peraturan perundang-undangan terkait pendirian menara BTS, yang wajib dipatuhi oleh pihak pengembang.
“Pembangunan tower BTS di area permukiman padat penduduk harus memenuhi berbagai regulasi dan perizinan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan warga. Ini penting agar pembangunan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan sesuai dengan tata ruang,” ujarnya.
Warga juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan wajib melalui kajian dan analisis lingkungan.
“Kami berhak menolak apabila hak-hak warga belum dipenuhi. Kami mengetahui dampak dari menara BTS, mulai dari gangguan estetika, potensi dampak kesehatan akibat radiasi frekuensi radio (RF), gangguan terhadap lingkungan, hingga risiko keselamatan seperti korsleting listrik,” imbuhnya.
Warga menegaskan agar pihak pengembang tidak semena-mena melakukan pembangunan hanya karena memiliki lahan. Mereka meminta seluruh proses perizinan, mulai dari tingkat lingkungan hingga dinas terkait, harus diselesaikan terlebih dahulu secara transparan.
Sementara itu, Lurah Bojong Nangka, Elvine, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pada awalnya pihak pelaksana pembangunan menara BTS datang menemuinya dengan membawa sejumlah dokumen perizinan serta surat persetujuan yang telah ditandatangani oleh beberapa warga.
“Awalnya pihak pelaksana datang membawa surat yang menyatakan ada warga yang setuju. Namun saya juga kaget ketika muncul gejolak dan penolakan dari warga seperti ini,” ujar Elvine.
Hingga berita ini diturunkan, warga RW 019 masih bersikukuh menolak pembangunan menara BTS tersebut dan berharap pemerintah daerah serta instansi terkait dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
(Rahmat Bule)









