Pemkab Bangli Keluhkan Hilangnya Kewenangan Perizinan Daerah Akibat OSS, PPUU Siapkan Rekomendasi Revisi UU Pemda

banner 468x60

Bangli — Pemerintah Kabupaten Bangli menyampaikan keluhan terkait hilangnya sebagian kewenangan perizinan daerah akibat mekanisme OSS kepada rombongan PPUU DPD RI yang melakukan pemantauan implementasi UU 23 Tahun 2014, Rabu (26/11).

Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, menegaskan bahwa sentralisasi perizinan telah menghambat pelayanan publik dan menciptakan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Ada urusan yang seharusnya menjadi kewenangan daerah, namun berada dalam kontrol pusat sehingga berdampak pada pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan,” jelasnya.

PPUU DPD RI menilai temuan ini penting untuk evaluasi UU Pemda. Ketua PPUU, Abdul Kholik, memastikan bahwa masukan Bangli akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi resmi serta bagian dari penguatan materi RUU Pelindungan Masyarakat Adat.

Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Bangli dan melibatkan unsur Pemkab, DPRD, serta tokoh adat sebagai bagian dari upaya mendalami problem kewenangan daerah pada era digitalisasi perizinan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *