Masyarakat Papua Barat Daya Desak Perlindungan Tanah Adat: “Kami Ingin Hidup di Atas Tanah Kami Sendiri”

banner 468x60

Sorong — Suara masyarakat Papua Barat Daya menggema kuat dalam pertemuan kunjungan kerja Komite I DPD RI, Senin (24/11), yang membahas pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria. Berbagai perwakilan adat, pemerintah daerah, hingga Majelis Rakyat Papua secara tegas menuntut perlindungan hak masyarakat adat atas tanah.

Wakil Bupati Sorong Selatan menyebut tanah Papua identik dengan tanah adat sehingga pelaksanaan regulasi nasional harus diselaraskan dengan nilai-nilai lokal. “Ada 94 ribu hektare HGU milik perusahaan besar di Sorong Selatan. Sementara masyarakat adat tetap berjuang mempertahankan haknya,” katanya.

Wakil Bupati Tambrauw menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan pertanahan dengan UU Otonomi Khusus, mengingat struktur fiskal daerah yang terbatas akibat mandatory spending. Sementara MRP meminta agar pegawai BPN di Papua Barat Daya direkrut dari putra daerah agar lebih memahami konteks sosial-budaya Papua.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dan menyatakan bahwa aspirasi ini sangat penting untuk kebijakan agraria nasional. “Kami akan membawa seluruh masukan ini dalam rekomendasi Komite I. Tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *