Batam, vonisinvestigasi.id – Sebuah gudang penyimpanan daging ayam impor di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi. Gudang tersebut tidak memasang papan nama perusahaan atau Tanda Daftar Gudang (TDG), yang seharusnya menjadi syarat legalitas operasional. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa gudang ini dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial Anton.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, mengingat keberadaan gudang tanpa identitas resmi dapat mengindikasikan aktivitas ilegal. Sebelumnya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri bersama tim gabungan pernah menyita 45 produk makanan tanpa izin edar dari sebuah gudang di Batu Ampar yang dimiliki oleh PT ATN. Produk-produk tersebut berasal dari Malaysia dan Singapura, dan tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Selain itu, BPOM Kepri juga pernah menyita 20 item pangan olahan impor ilegal dari sebuah gudang di kawasan pergudangan Union Blok A2 No 8, Batu Ampar. Produk-produk tersebut termasuk susu, permen, margarin, tepung, penyedap rasa, saus, dan rempah-rempah yang tidak memiliki izin edar.
Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa produk pangan tanpa izin edar berisiko terhadap kesehatan karena belum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh BPOM. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk sebelum membeli.
Menanggapi dugaan keberadaan gudang daging ayam impor tanpa izin di Batu Ampar, masyarakat berharap instansi terkait seperti BPOM, Bea Cukai, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam segera melakukan inspeksi dan penindakan. Langkah ini penting untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah peredaran produk ilegal yang dapat merugikan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai kepemilikan dan legalitas gudang tersebut. Namun, masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan aktivitas perdagangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Simon T